Monday, 3 September 2018

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila

Assalamu'alaikum Wr, Wb.

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila - MangYoman, Hallo teman-teman bertemu lagi bersama saya MangYoman, kali ini saya bakal memberitahu apa itu Harmonisasi Hak dan Kewajib an Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila, diantara kalian mungkin ada yang belum tahu khususnya bagi pelajar Sekolah Menengah Kejuruan, hal ini sangat penting untuk kalian para pelajar ataupun lainnya. Daripada menunggu lama, yuk kita cari tahu disini.

Harmonisasi Hak dan Kewajib an Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila

A. Pengertian Hak Asasi
Ada 2 pendapat yang saya bisa berikan kepada temna-teman semuanya, yakni pendapat oleh Jon Materson dan menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1. 
Menurut:
1). Jon Materson, 
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2). UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1,
Has Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintahm dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.

B. Makna HAM
Makna-makna HAM yakni;
1). Tidak ada satu bangsapun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajahpun selalu berusaha membebaskan diri dari bangsa penjajah.
2). Tiada seorangpun manusia yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinnya lahir maupun batin.

Kewajiban HAM:
Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

C. Kasus - Kasus Pelanggaran HAM
Faktor - faktor penyebab pelanggaran HAM dibagi menjadi 2, yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal, diantaranya:
1). Faktor Internal;
a. Sikap egois
b. Rendahnya kesadaran HAM, dan
c. Tidak toleransi

2). Faktor Eksternal;
a. Penyalahgunaan kekuasaan
b. Ketidaktegasan aparat hukum
c. Penyalahgunaan  teknlogi, dan
d. Kesenjangan sosial dan ekonomi

Mungkin temen-temen semua timbul pertanyaana, bagaimana cara menegakkan Hak Asasi Manusia atau HAM ini. Mari kita kupas bersama.

Upaya Penegakan HAM

a). Pembentukan Komnas HAM
Dengan membentuk sebuah lembaga maka penegakkan ini kita bisa lakukan seperti contohnya; KOMNAS HAM, KOMNAS HAM ini dibentuk pada 7 Juni 1993, melalui KEPRES Nomor 50 Tahun 1993. KOMNAS HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

b). Pembentukan Instrument HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjami proses perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia atau HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan.

c). Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap penyelenggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.

Dengan begitu, temen-temen sekarang sudah paham bukan? Saya harap temen-temen semua bisa memahami kandungan atau artikel yang saya tulis ini, demikian yang saya bisa sampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi temen-temen semua khusunya pelajar yang ingin tahu apa itu HAM dll. 
Terimakasih telah mengunjungi blog atau artikel saya, mohon maaf bila ada kesalahan kata dalam penulisan.. Salam Hormat..

Wassalamu'alakum Wr, Wb.

1 comment: